Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan ini disampaikan menyusul kabar sejumlah warung tegal (warteg) didatangi petugas pajak.
Maman menyebut ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Artinya, pembebasan PPh tidak hanya berlaku untuk warteg, tetapi juga usaha kecil lainnya yang memiliki omzet dalam batas tersebut.
"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp 500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," kata Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (5/11/2026),

Aturan PPh UMKM dan Klarifikasi soal Warteg
Maman menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan PPh bagi pelaku UMKM berdasarkan besaran omzet tahunannya. Dengan demikian, tidak semua warung atau usaha kecil otomatis dikenakan pajak penghasilan.
Terkait kabar warteg didatangi petugas pajak, Maman menduga kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi. Ia menegaskan, hal itu bukan berarti pemerintah sedang melakukan penagihan pajak secara menyeluruh terhadap warteg.
"Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak. Ya mungkin ada satu-dua, itu tidak lebih, tidak kurang, mungkin lebih kepada miss atau kesalahan administrasi," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Maman juga menyampaikan bahwa aturan pembebasan PPh bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun sudah jelas. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan pajak yang berlaku bagi pelaku UMKM.
Pemerintah Soroti Praktik Pemecahan Badan Usaha
Selain menjelaskan aturan pajak UMKM, Maman turut menanggapi persoalan pemecahan badan usaha untuk mendapatkan fasilitas pajak. Praktik ini dilakukan dengan membagi satu usaha beromzet besar menjadi beberapa perusahaan agar omzet masing-masing berada di bawah batas tertentu.
Ia mencontohkan perusahaan dengan omzet Rp 10 miliar yang sengaja dipecah menjadi beberapa badan usaha sehingga masing-masing memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Cara tersebut dinilai membuat perusahaan tetap bisa menikmati fasilitas pajak yang seharusnya tidak menjadi haknya.
"Jadi dipecah PT. Oh, padahal dia satu tahun itu sudah Rp 10 miliar, tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp 4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," kata Maman.
Menurutnya, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian pemerintah agar fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang berhak. Ia menilai penertiban terhadap praktik tersebut juga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.

Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.