Penetapan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya mengarah pada pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

20 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Empat Investor Asing
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 perusahaan merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara itu, empat lainnya berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Keempat perusahaan asing tersebut berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Asep menyebutkan, perusahaan tersebut adalah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Meski memiliki sumber modal dari luar negeri, Asep memastikan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tetap dilakukan di Indonesia. Hal ini karena lokasi dugaan tindak pidana berada dalam wilayah hukum Indonesia.
“Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), dikutip dari detikNews.
Luas Lahan Terbakar Capai 29.168,78 Hektare, Korporasi Diduga Langgar Aturan
Dalam penanganan kasus dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, Polri telah menangani sebanyak 104 laporan polisi. Dari keseluruhan laporan tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 29.168,78 hektare.
Angka tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan Polri terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Asep, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi berkaitan dengan tindakan pembakaran secara sengaja maupun kelalaian dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan lahan terbakar, kerusakan lingkungan hidup, hingga membahayakan kesehatan manusia.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep, dikutip dari detikNews.
Penyidikan Berlanjut, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Polri menyatakan proses penyidikan terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Asep membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terang Asep, dikutip dari detikNews.
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.

Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.