Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Ia mengatakan uang itu disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin Sumber: ANTARA/Fathur Rochman

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin),” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2026).

Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki. Bobby sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 2025, ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan proyek digitalisasi SPBU yang dikerjakan PT Pertamina bersama PT Telkom.

Proyek yang berlangsung pada 2018–2023 tersebut memiliki nilai maksimal Rp 3,6 triliun. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 322,18 miliar.

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.