Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dwi saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Hery turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000," ujar Dwi.
Majelis hakim juga memperhitungkan rumah milik Hery di Pulogebang Permai, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Hery terancam pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,8 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 4,15 miliar.
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.

Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.