Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (5/11/2026)
Peran Slamet dalam Kasus Penyadapan
Slamet diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh Ahrie dan Eko.
Suhermanto menjelaskan, kedua tersangka tersebut harus mendapatkan izin dari Slamet sebelum menjalankan penyadapan.
Selain itu, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie disebut meminta izin untuk menghapus berkas rekaman yang tersimpan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Slamet Belum Ditahan karena Sakit
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Dalam penyidikan kasus ini, Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Slamet bersama tiga tersangka lainnya dijerat sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.

Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.