Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Listyo Sigit ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Breaking News: Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo Subianto
Sumber: Kumparan

Dugaan Penyadapan Sejumlah Pihak

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Tirto.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation dan gelar perkara.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengusut penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem yang diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta sejumlah flashdisk sebagai barang bukti.

Kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut kini masih ditangani Bareskrim Polri.

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.