Pemerintah Singapura menggelar pertemuan dengan delapan grup perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan - perusahaan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam proses penyelidikan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pemeriksaan independen terhadap aktivitas dan keterkaitan bisnis perusahaan.

Kabut asap menyelimuti kawasan pusat kota Singapura di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Kabut asap menyelimuti kawasan pusat kota Singapura di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk. Sumber: AFP/Roslan Rahman

Pemeriksaan Independen terhadap Perusahaan Sawit

Pemeriksaan independen akan meninjau kegiatan operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok perusahaan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Proses ini akan dilakukan oleh panel independen dan firma hukum di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).

Perusahaan yang menjalani pemeriksaan akan menanggung biaya proses tersebut. Para pemeriksa juga akan memperoleh akses terhadap informasi, dokumen, lokasi, dan pihak-pihak yang relevan dengan penyelidikan.

Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak untuk disalahkan tanpa melalui penilaian fakta.

“Tujuan dari pemeriksaan ini bukan untuk mencari kambing hitam ataupun menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik atau politik,” ujar Shanmugam.

Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada NEA untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Perusahaan yang tidak terlibat juga dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk menunjukkan bahwa kegiatan operasional dan rantai pasoknya tidak berkaitan dengan kebakaran.

Singapura Berencana Memperkuat Aturan Hukum

Selain pemeriksaan independen, Singapura berencana mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kerangka pemeriksaan dan kewajiban kerja sama perusahaan.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan bahwa perusahaan perlu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut.

“Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia.

Dalam kerangka yang direncanakan, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama dalam proses pemeriksaan dapat menghadapi konsekuensi hukum. Tingkat kerja sama perusahaan juga akan menjadi pertimbangan otoritas dalam menentukan langkah berikutnya.

Meski demikian, pemanggilan perusahaan dan pelaksanaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan terhadap aktivitas serta keterkaitan bisnis masing-masing perusahaan.

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.